CEC atau di Indonesia dikenal dengan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) adalah apresiasi dalam bentuk poin yang diperoleh peserta dalam mengikuti berbagai pelatihan di bidang kesehatan dan kebugaran.
Mengumpulkan CEC wajib dilakukan oleh pemegang sertifikasi APKI untuk mempertahankan masa berlaku sertifikat dan sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk terus mengembangkan diri. APKI sangat menghargai anggotanya yang memiliki keinginan untuk terus belajar.
Bersama dengan lembaga rekanan yang sudah kami approved, APKI akan terus menawarkan berbagai jenis aktivitas untuk mengakomodasi minat yang beragam.
Syarat Untuk Mempertahankan Sertifikat APKI
Untuk mempertahankan sertifikatnya, pemegang sertifikat diwajibkan mengumpulkan 20 CEC sesuai jangka waktu aktif sertifikat yaitu 5 tahun. Apabila syarat tidak terpenuhi saat masa aktif sertifikat habis maka sertifikat dianggap kadaluarsa.
Terdapat berbagai jenis aktivitas untuk mengumpulkan CEC, antara lain:
- Seminar
- Workshop
- Kursus
- Kelas
- Sertifikasi
- Pendidikan
Tata Cara Menambahkan Poin CEC
Peserta wajib melaporkan bukti keikutsertaan dalam suatu aktivitas yang telah diakui oleh APKI untuk memperoleh poin CEC. Bukti dapat berupa scan maupun foto dari sertifikat atau dokumen sejenisnya.
Kirimkan bukti ikut serta Anda dalam format scan atau foto beserta nomor anggota melalui email ke: support@apki.or.id
PASAL 1
- Pemberian satuan kredit profesi yang tercantum dalam sertifikat yang diberikan kepada peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan karya ilmiah lisan harus memenuhi persyaratan;
- Persyaratan bagi peserta untuk mendapatkan satuan kredit profesi adalah :
- Kegiatan ilmiah lisan meliputi : symposium, seminar, diskusi panel lokakarya dan workshop yang dilakukan dalam waktu 3 – 5 jam/hari diberikan pengakuan 1 SKP
- Kegiatan ilmiah lisan meliputi : symposium, seminar, diskusi panel lokakarya dan workshop yang dilakukan dalam waktu 5 – 10 jam/hari diberikan pengakuan 2 SKP
- Kegiatan ilmiah lisan berupa peningkatan keterampilan teknis meliputi : bimbingan teknis, capacity building, pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan dalam waktu 11 – 30 jam diberikan pengakuan sebesar 3 SKP
- Kegiatan ilmiah lisan tersebut diatas nomor a, b dan c yang diselenggarakan > 30 jam diberikan pengakuan sebesar 4 SKP
PASAL 2
- Pemberian satuan kredit profesi yang tercantum dalam sertifikat yang diberikan kepada peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan karya ilmiah lisan harus memenuhi persyaratan;
- Persyaratan bagi pembicara, narasumber, fasilitator, keynotes speaker dan moderator untuk mendapatkan satuan kredit profesi adalah :
- Pembicara/narasumber/fasilitator/keynotes speaker sebagai pemberi materi 1 – 2 jam diberikan pengakuan 2 SKP
- Pembicara/narasumber/fasilitator/keynotes speaker sebagai pemberi materi 3 – 5 jam diberikan pengakuan 3 SKP
- Pembicara/narasumber/fasilitator/keynotes speaker sebagai pemberi materi > 5 jam diberikan pengakuan 5 SKP
- Moderator sebagai pemandu kegiatan tersebut diatas nomor a, b dan c diberikan pengakuan 2 SKP
- Panitia penyelenggara kegiatan pengembangan keprofesian diberikan pengakuan 2 SKP
Pendanaan Pemberian SKP Kegiatan Ilmiah Lisan
No | Lama Kegiatan | Pelaksana | Lokasi/Tingkat Kegiatan | Biaya |
1 | 1 hari | APKI | Nasional/Internasional | Rp 4.000.000 |
2 | 2 hari | APKI | Nasional/Internasional | Rp 8.000.000 |
3 | >2 hari | APKI | Nasional/Internasional | Rp 10.000.000 |
4 | 1 hari | Selain APKI | Nasional/Internasional | Rp 8.000.000 |
5 | 2 hari | Selain APKI | Nasional/Internasional | Rp 12.000.000 |
6 | >2 hari | Selain APKI | Nasional/Internasional | RP 14.000.000 |